Penyalahgunaan Kewenangan terhadap Adanya Pencabulan yang Dilakukan Seorang Guru kepada Murid Berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan

Abstrak

Penyalahgunaan kewenangan dalam konteks pencabulan yang dilakukan seorang kepada murid adalah perbuatan yang menggunakan dan mengganggu. Pencabulan yang dilakukan oleh seorang kepada murid harus menyentuh kepentingan hukum, dan kepentingan kepada murid yang berdampak besar pada aspek psikologis dan emosional. Murid yang menjadi korban bisa mengalami trauma, kehilangan kepercayaan pada otoritas, dan merasa terisolasi serta tertekan secara emosional. Hal ini dapat mengganggu perkembangan mereka secara akademis maupun sosial, dan membawa dampak jangka panjang yang serius terhadap kepercayaan diri dan hubungan interpersonal mereka di masa mendatang. Penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pencabulan oleh pihak yang seharusnya menjadi figur otoritas harus terus ditekankan. Sistem pendidikan perlu membantu pembinaan nilai-nilai etika, penghormatan, dan kesetaraan, dan memperkuat perlindungan terhadap murid agar dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Galleys

Diterbitkan

2024-01-31