Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai akses ilegal dalam aktivitas tambang inkonvensional di Desa Baturusa Kabupaten Bangka. Desa Baturusa adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya timah yang cukup melimpah. Sehingga hal ini menyebabkan maraknya aktivitas pertambangan timah secara ilegal. Yang kemudian menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan, seperti sungai menjadi dangkal akibat sedimentasi yang terjadi karena penambangan timah ilegal dan terdapat adanya kolong pasca tambang. Selain itu, maraknya aktivitas pertambangan timah ilegal yang ada di Desa Baturusa disebabkan adanya ketergantungan masyarakat pada sumber daya timah dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, sehingga membawa dampak yang begitu besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama pada ekosistem sungai. Lebih lanjut, dalam kegiatan pertambangan timah secara ilegal terdapat adanya jaringan akses yang memudahkan para penambang dalam melakukan kegiatan penambangan timah. Karena dalam sebuah kegiatan yang besifat eksploitasi serta bersinggungan dengan ekonomi ekstraktif, maka tidak dapat dipungkiri bahwa jaringan aktor akan selalu ada dalam kegiatan tersebut. Selain itu, terdapat adanya mekanisme akses yang diperoleh para penambang yang dapat memberikan kemudahan dalam mendapatkan, memelihara, dan mempertahankan akses terhadap sumber daya melalui mekanisme yang meliputi proses, sarana, dan hubungan dalam melakukan kegiatan penambangan timah. Sehingga dalam hal ini menyebabkan aktivitas pertambangan timah secara ilegal di Desa Baturusa sangat sulit untuk ditertibkan maupun dihentikan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis jaringan akses dan mekanisme akses dalam aktivitas tambang inkonvensional di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Akses dari Jesse Ribot dan Nancy Lee Peluso. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sementara teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Kata Kunci: Tambang Ilegal, Akses Ilegal, Jaringan
Akses
Unduhan
Galleys
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Studi Inovasi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.