Abstrak
Home industry di Indonesia bergerak di berbagai sektor usaha, namun usaha industri kecil dan menengah yang prospektif dan lebih menjanjikan adalah sektor yang bergerak di bidang busana dan sandang serta sektor usaha yang bergerak di bidang usaha kuliner atau makanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja home industry di Indonesia, bagaimana home industry tempe di Sumber Kabupaten Cirebon memenuhi hak-hak tenaga kerjanya, dan bagaimana perlindungan tenaga kerja home industry tempe di Sumber Kabupaten Cirebon ditinjau dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi kemudian dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Para pekerja home industry sendiri terkadang tidak mengetahui atas hak mereka sebagai pekerja. Pada dasarnya setiap pekerja yang terdapat dalam home industry merupakan sama seperti pekerja atau buruh dalam pabrik ataupun pekerja lainnya, di mana memiliki hak sebagai pekerja sama tidak ada perbedaan atas hak yang diberikan oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Para pekerja home industry rentan mendapatkan pelanggaran hak mereka sebagai pekerja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Unduhan
Galleys
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Studi Inovasi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.