Abstrak
Politik identitas merupakan alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau lainya. Dengan tujuan tertentu misalnya, sebagai alat untuk menunjukkan jati diri atau identitas dari suatu kelompok tersebut. Oleh karena itu setiap dalam pernikahan amalgamasi pada etnis Batak terhadap etnis Melayu, negosiasi marga menjadi penentuan dalam identitasnya dikarenakan marga adalah menjadi identitas utama seorang suku Batak dan jati diri yang dibawah sejak lahir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan politik identitas negosiasi marga dalam pernikahan amalgamasi pada etnis Batak dan etnis Melayu di Kota Pangkalpinang serta faktor-faktor yang mempengaruhi negosiasi marga dalam pernikahan pada etnis Batak dan Melayu di Kota Pangkalpinang.
Penelitiaan ini menggunakan teori dari Castells yang dikaji dari 3 model yaitu legitimasi identitas, resistensi identitas, dan proyek identitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian berasal dari data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan dari lapangan bahwa pendekatan komunikasi, pengangkatan marga, dan mangaen boru atau mangaen anak adalah menjadi pola utama dalam politik identitas negosiasi marga dalam pernikahan amalgamasi pada etnis Batak dan Melayu di Pangkalpinang. Adapun faktor yang mempengaruhi negosiasi marga dalam pernikahan pada etnis Batak dan Melayu yaitu, faktor cinta dan faktor relasi kuasa. Oleh sebab itu berdasarkan hasil temuan dilapangan dapat disampaikan bahwa dalam pernikahan amalgamasi ini yang dominan memiliki relasi kekuasaan adalah Etnis Batak.
Unduhan
Galleys
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Studi Inovasi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.